Jumat, 28 September 2018

Masalah SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sangsi ke Deloitte Indonesia

Masalah SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sangsi ke Deloitte Indonesia - Berkaitan dengan masalah pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance, Kementerian Keuangan sudah menjatuhkan sangsi pada tiga akuntan publik berkaitan. Sangsi itu dikasihkan sesudah ada pengaduan Otoritas Layanan Keuangan (OJK) tentang pelanggaran mekanisme audit oleh kantor akuntan publik itu.

Image result for Masalah SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

"Telah kami jatuhkan semenjak Agustus lantas," tutur Kepala Biro Komunikasi serta Service Info Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti pada Tempo, Jumat, 28 September 2018. Tiga akuntan publik yang dikasih sangsi itu ialah Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, serta Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny serta Rekanan. KAP Satrio Bing Eny atau KAP SBE adalah salah satunya entitas Deloitte Indonesia.

Seperti didapati, SNP Finance adalah anak usaha Group Columbia, yang sampai kini diketahui beroperasi di sektor pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin lantas, Tubuh Reserse Kriminil Markas Besar Kepolisian RI menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk atas pendapat agunan piutang fiktif SNP serta mengambil keputusan lima pimpinan SNP menjadi terduga. Neraca keuangan hasil audit dari akuntan pubik itu yang lalu jadikan basic buat SNP untuk memperoleh credit dari bank lainnya.

Menurut data Bareskrim Polri, yang didapat dari dokumen pencairan credit yang sempat di terima SNP, keseluruhan penggelapan sampai Rp 14 triliun. Akan tetapi OJK mengatakan credit yang dialirkan perbankan pada SNP Finance tidak sampai Rp 14 triliun. Sekitar 14 bank yang ikut serta dalam masalah ini cuma mengalirkan permodalan seputar Rp 2,2 triliun.

Lebih jauh, Nufransa berujar kementeriannya memberi sangsi administratif pada Akuntan Publik Marlinna serta Akuntan Publik Merliyana Syamsul berbentuk penetapan pemberian layanan audit pada entitas layanan keuangan, seumpama layanan pembiayaan serta layanan asuransi, saat 12 bulan, yang mulai laku pada 16 September 2018 sampai 15 September 2019.

Mengenai KAP SBE serta Rekanan dipakai sangsi berbentuk referensi untuk bikin kebijaksanaan serta mekanisme dalam skema pengendalian kualitas KAP berkaitan dengan intimidasi kedekatan anggota team perikatan senior. "KAP ikut diharuskan menerapkan kebijaksanaan serta mekanisme disebut serta memberikan laporan realisasinya sangat lamban 2 Februari 2019," tutur Nufransa.

Berdasar pada info sah di situs www.pppk.kemenkeu.go.id, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan sudah lakukan analisa inti persoalan. Instansi itu lalu menyimpulkan jika ada tanda-tanda pelanggaran pada standard profesi dalam audit yang dikerjakan beberapa akuntan publik dalam penerapan audit umum atas neraca keuangan SNP Finance saat tahun buku 2012-2016.

Untuk pastikan hal itu, PPPK mengecek KAP serta dua akuntan publik yang disebut. Hasil kontrol menyimpulkan jika akuntan publik Marlinna serta Merliyana Syamsul belumlah seutuhnya patuhi Standard Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam penerapan audit umum atas neraca keuangan SNP Finance.

Beberapa hal yang belumlah seutuhnya tercukupi diantaranya pandangan pengendalian skema info berkaitan dengan data nasabah serta ketepatan jurnal piutang pembiayaan dan pemerolehan bukti audit yang cukuplah serta pas atas account Piutang Pembiayaan Customer. Diluar itu, dalam yakini kewajaran asersi keterjadian serta asersi pisahlah batas account Penghasilan Pembiayaan, penerapan mekanisme yang ideal berkaitan dengan proses deteksi resiko kecurangan, dan tanggapan atas resiko kecurangan, dan skeptisisme profesional dalam rencana serta penerapan audit.

Tidak hanya hal itu, skema pengendalian kualitas yang dipunyai KAP memiliki kandungan kekurangan sebab belumlah bisa lakukan mencegah yang pas atas intimidasi kedekatan berbentuk keterikatan yang lumayan lama diantara personil senior, yaitu manajer team audit dalam perikatan audit pada client yang sama untuk satu periode yang lumayan lama. Kementerian Keuangan memandang hal itu berefek pada menyusutnya skeptisisme profesional.

Saat di konfirmasi, Clients and Market Leader Deloitte Indonesia Steve Aditya menjelaskan perusahaannya tengah lakukan koalisi internal. "Sebab masalah tindak pidana yang dijelaskan miliki implikasi legal yang butuh disikapi lebih berhati-hati," katanya.